Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Djumadi SH memvonis bebas Soetarti Soekarno, janda pahlawan yang tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian.
"Biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan jaksa dalam perkara ini harus dinyatakan prematur," kata Djumadi, ketika membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Penuntutan terhadap terdakwa, katanya, tidak dapat diterima.
Karena itu, lanjut Djumadi yang didampingi hakim anggota, Thamrin Tarigan dan Kusnawi Muklis, penuntutan pidana tidak dapat diterima.
0 komentar:
Posting Komentar