Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

Rabu, 28 Juli 2010

Janda Pahlawan Divonis Bebas


Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Djumadi SH memvonis bebas Soetarti Soekarno, janda pahlawan yang tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian.

"Biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan jaksa dalam perkara ini harus dinyatakan prematur," kata Djumadi, ketika membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Penuntutan terhadap terdakwa, katanya, tidak dapat diterima.

Karena itu, lanjut Djumadi yang didampingi hakim anggota, Thamrin Tarigan dan Kusnawi Muklis, penuntutan pidana tidak dapat diterima.

"Maka saudara Soetarti Soekarno harus lepas dari tuntutan hukum," kata Djumadi

Baca selengkapnya : Silahkan Klik Disini

Read More......

Minggu, 25 Juli 2010

PENGUMUMAN

MABES KORPS YUDHA PUTRA PEMUDA PANCA MARGA AKAN MENYELENGGARAKAN LATIHAN MENEMBAK BEKERJASAMA DENGAN POLRI BAGI ANGGOTA PPM YANG BERMINAT AGAR DI INFORMASIKAN KE EMAIL : dpp_ppm@yahoo.co.id


Read More......

Read More......

Dua Janda Pahlawan Ke Istana


JAKARTA, KOMPAS.com — Senin (19/7/210) sore, dua janda pahlawan, Roesmini dan Soetarti, akan mendatangi Istana Negara untuk menggelar aksi. Roesmini dan Soertati bersama pendukungnya akan duduk di depan Kantor SBY selama 65 menit, sesuai umur negara Indonesia.

Kami akan terus mengampanyekan masalah ini.

-- Al Gifari

Menurut penasihat hukum dua janda pahlawan, Al Gifari, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari kampanye untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait kasus perumahan dinas yang memang banyak terjadi di Indonesia.

"Kami akan terus mengampanyekan masalah ini," kata Al Gifari saat ditemui di Polres Jakarta Selatan ketika mendampingi aktivis ICW korban penganiayaan, Tama S Langkun.

Untuk diketahui, Roesmini dan Soetarti dipidanakan oleh Perum Pegadaian atas kasus dugaan penyerobotan rumah dinas. Namun, di lain pihak, mereka mengaku telah berniat membeli rumah tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Kasusnya saat ini tengah ditangani Pengadilan Negri Jakarta Timur, dengan agenda keputusan majelis hakim pada Selasa (27/7/2010).

Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum Ibnu Suud, mereka dituntut hukuman dua bulan dengan percobaan empat bulan.(Tribunnews/Nurmulia Rekso)


Berita Terkait :

^_^ Janda Veteran Sambut Baik Usul SBY

^_^ Soetarti : Jauhkan Kami dari Dendam

^_^ Janda Pahlawan Bantah Serobot Rumah Dinas

^_^ Janda Pahlawan Harus Pergi Demi Town House


Read More......

Kronologi Munculnya Vila Bodong di TN Gunung Halimun



Jakarta - Kisah munculnya vila-vila tak berizin di Taman Nasional Gunung Halimun, Kabupaten Bogor, sangat panjang. Awalnya, tanah tersebut seluruhnya digunakan untuk kawasan hutan lindung. Lalu, pada tahun 1967, ada sebagian tanah yang dialihfungsikan sebagai lahan garapan bagi para veteran. Kini, para pejabat yang menempatinya.

Berdasarkan kronologi yang tertera dalam dokumen Markas Daerah Legiun Veteran Jawa Barat, kisah kepemilikan tanah bagi para veteran dimulai pada tahun 1967. Awalnya, para veteran berharap bisa mengelola lahan di kawasan hutan lindung seluas 256 hektar untuk ditanami palawija selama lima tahun.

Izin itu pun kemudian diberikan oleh pihak Departemen Kehutanan. Selama 5 tahun pertama, proyek tersebut berjalan dengan lancar. Namun, pada tahun 1973 hingga 1978 terjadi berbagai penyimpangan dan penyelewengan oleh pimpinan proyek.

"Tanah garapan banyak dijualbelikan keluar dan banyak anggota veteran penggarap tanah terusir keluar," tulis dokumen tersebut yang diperoleh detikcom dari Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rabu (3/2/2010).

Pimpinan proyek yang bermasalah itu bernama Mad Pai. Ia pun kemudian ditahan oleh Kodam selama enam bulan dan oleh Pengadilan Negeri Bogor divonis bersalah enam bulan penjara.

Namun, masalah tidak berhenti sampai di situ. "Penyelewengan dilanjutkan oleh anak-anaknya yang menganggap diri sebagai pewaris Mad Pai," lanjut dokumen tersebut.

Singkat cerita, para veteran tersebut kemudian diberikan tanah tukar guling atau ruislag di kawasan Sukabumi. Belum jelas apakah proses pertukaran lahan itu terealisasi atau tidak.

Faktanya, di kawasan yang dulu dijadikan lahan garapan oleh para veteran tersebut kini telah berubah fungsi menjadi vila-vila mewah. Bahkan, dihuni oleh para pejabat negara hingga artis. Sebagian juga ada yang dijadikan resort bertarif mahal.(mad/lrn)

Baca selengkapnya : silahkan klik disini

Read More......

Jumat, 09 Juli 2010

Janda Pahlawan Dituntut Dua Bulan Penjara

Selasa, 6 Juli 2010 | 17:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Umum Ibnu Suud dalam sidang sengketa antara dua janda pahlawan Rusmini dan Soetarti Soekarno, melawan Perum Pegadaian, Selasa (6/07/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menuntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan, terhadap dua janda pahlawan serta seorang janda PNS, Timoriah.

Namun, usai tuntutan jaksa dibacakan, hakim ketua mengeluarkan pernyataan tambahan. "Tidak perlu dijalani (hukuman penjara), kecuali ada keputusan dari majelis hakim, tetapi dengan percobaan empat bulan," tutur hakim ketua, Jumadi.

Tuntutan yang dibacakan secara maraton untuk tiga terdakwa tersebut serta pernyataan Hakim Ketua, sontak membuat puluhan Anggota Laskar Merah Putih dan Pemuda Panca Marga yang hadir untuk mendukung bernafas lega. Pasalnya para terdakwa tidak harus menjalani hukuman kurungan.

Namun hal yang berbeda dirasakan oleh penasihat hukum terdakwa, Kia Agus. Menurutnya, walaupun tuntutan tersebut dapat dikatakan ringan, tetap saja ketiga terdakwa dianggap bersalah, dan tidak berhak atas rumah dinas tersebut.

"Walaupun mereka dituntut satu hari saja, atau bahkan satu detik saja, tetap mereka dianggap bersalah, dan tidak dianggap berhak menempati rumah tersebut, dan mereka harus pergi dari rumah tersebut," tutur Kia Agus usai sidang.

Ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1000, karena dianggap telah melanggar pasal 12 ayat 1 junto 36 ayat 4 UU no 4 tahun 1992 tentang pemukiman dan perumahan, yang berisi larangan seseorang untuk menempati rumah yang bukan menjadi haknya.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa (13/7/2010). (Tribunnews.com/Nurmulia Rekso P).

Read More......

Selasa, 06 Juli 2010

Satu INDONESIAKU

Read More......

Jumat, 02 Juli 2010

TURUT BERDUKA CITA ATAS MENINGGALNYA REKAN KITA Bpk Ir HARRIS ALIMOERFIE MSc ( SALAH SATU KETUA PP PPM ) PADA TANGGAL 27 JUNI 2010, RUMAH DUKA RS GATOT SUBROTO DAN DIMAKAMKAN PADA TANGGAL 28 JUNI 2010 DI PEMAKAMAN SANDIAGO BFH KARAWANG.

Read More......