Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

Rabu, 12 Mei 2010

KORPS YUDHA PUTRA


POKOK – POKOK ORGANISASI dan PROSEDUR KORPS YUDHA PUTRA
BAB I PENDAHULUAN
PASAL 1
Korps Yudha Putra dimaksudkan adalah sebagai wadah perwujudan pencapaian tujuan organisasi Pemuda Panca Marga dalam rangka ikut aktif mengembangkan Sishankamrata sebagai kekuatan rakyat terlatih dan Cadangan Nasional

Pasal 2
Korps Yudha Putra Pemuda Panca Marga adalah merupakan salah satu pilar dalam Keluarga Besar TNI / POLRI yang mengemban tugas menunjang konsepsi strategis kemanunggalan TNI dan POLRI dan Rakyat

BAB II LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan idiil Korps Yudha Putra :
Pancasila
Landasan Hukum Korps Yudha Putra :
Pasal 30 Ayat 1 UUD ’45
Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Nasional
Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang perubahan UU No 20 tahun 1982
Doktrin Hankamnas dan Doktrin perjuangan TNI “Catur Dharma Eka Karma”
Doktrin Wawasan Nusantara
AD / ART Pemuda Panca Marga

Pasal 4
Korps Yudha Putra bertujuan :
a.Membentuk kesadaran Nasional dengan menumbuhkan Jiwa Patriotisme Idealisme dan
kesetiakawanan yang dijiwai oleh Moral Pancasila.
b.Turut mewujudkan integrasi TNI/POLRI dan Rakyat
c.Membentuk Kader Kewiraan yang berTaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersifat
Kesatria, Berwatak, berkecerdasan, dan turut aktif memelihara kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia

BAB III SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
Korps Yudha Putra merupakan suatu lembaga / alat kelengkapan Organisasi Pemuda Panca Marga dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan Program Pemuda Panca Marga dibidang Sishankamrata dan Kewiraan

BAB IV TUGAS POKOK
Pasal 6
Korps Yudha Putra mempunyai tugas pokok :
Mewujudkan pertahanan sipil dibidang Perlawanan Rakyat (WANRA), Perlindungan Masyarakat (LINMAS), Cadangan Nasional (CADNAS) dan turut serta membantu Pemerintah dalam rangka membantu Pemerintah dalam rangka pembinaan Teritorial

0 komentar:

Posting Komentar